#18Q mas/mba WP menyampaikaikan SPT tahunan 2020 di 31 Desemver 2021. lalu mengikuti PPS Kebijakan 2 di januari. kan batasnya itu sejak berlakunya uu hpp. klo ini masih dianggao tidak ya mas/mba?
Menyampaikan spt normal atau spt pembetulan tahun pajak 2020? Karena pelaporan spt tahunan pembetulannya dilakukan setelah berlakunya uu hpp dan kemudian dia ikut pps, maka spt pembetulannya dianggap tidak disampaikan.
–
AMP