Penggunaan jasa konstruksi yg diberikan oleh OP, tidak ada sertifikat LPJK. Dipotong pph 21 atau PPh 4(2)?
Pastikan dulu bahwa lingkup pekerjaannya memang masuk salah 1 dari jasa perencanaan/pelaksanaan/pengawasan konstruksi, baru dipotong pph 4 ayat 2 jakon. Selain itu, ada kemungkinan dipotongnya pph pasal 21
–
DFV