aya udah nanya dan jawaban sebelumnya bilang 'berdasarkan PER-19 diisi berdasrkan per jenis harta'. nah jika misalkan kami punya asset yang jenisnya sama (contoh: ada 5 komputer nilai depre 2021 adalah 5jt per item) namun ketika kita input ke lampiran 1A digabung menjadi satu komputer saja namun nilai deprenya menjadi 25jt (yaitu gabungan dari 5 komputer)?
untuk pelaporan harta di SPT Tahunan, bisa digabung, terkait penyusutannya digabung juga.
–
FDY