Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dividen ke OP, ditanggung pemberi dividen?

Jawaban

Tidak ada mekanisme ditanggung, diinformasikan normatif bahwa setelah UU Cika dividen ke WPOP DN dari DN menggunkan mekanisme setor sendiri/

Dasar Hukum

Editor

BCW