freight forwarding kalau gak ada biaya transportasi ga bisa dpp nilai lain ya?
iya ga bisa. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. (PMK 121/2015)
–
NGD