Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sanksi keberatan yang baru

Jawaban

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Dasar Hukum

Editor

DR