kalo ga memenuhi klausul pengembalian pendahuluan PPN yang fasilitas covid, bisa pakai pmk 209/2021 ga?
kalau memenuhi klausul di PMK 209nya bisa, untuk persyaratan tertentu tidak perlu penetapan dari KPP yang penting nominal yang direstitusinya paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
–
CRG