Saya ingin tanya terkait PPh yang kita potong bila bertransaksi dengan PMSE. sebelumnya saya mendapatkan invoice dari linkedin singapore yg mana saat tahun 2021 pihak tsb berubah menjadi PMSE dan di invoice tsb tercantum nomor NPWP. disini saya ingin bertanya terkait aspek PPhnya perusahaan kami memotong linkedin tsb PPh 23 atau PPh 26 yaa mas?
harusnya emang WPDN dong ya, kalo emang WPDN bisa di potong pasal 23 sepanjang jenis jasanya ada di PMK 141
–
RS