Bila sudah mempunyai surat keputusan wajib pajak kriteria tertentu sebelum PMK 209/2021 berlaku, Apakah harus tetap mengajukan pemberitahuan ulang?
Di pasal 5 ayat 1nya bilang untuk surat penetapan sesuai pasal 4 kan berlaku sampai dicabut penetapannya ya mas. Sementara pasal 4 tidak berubah klausulnya dari pmk 39nya. Harusnya sih berarti tetap berlaku tanpa permohonan ulang.
–
NA