Ada hewan penjaga dipabrik, apakah atas PPN sehubungan kebutuhan anjing dan beban nya apakah bisa dikreditkan/dibebankan?
Normatif sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh-HPP untuk beban, lalu Pasal 9 UU PPN-Cika untuk PM nya.
–
BCW