Saya ingin bertanya:1. Kami setiap bulannya menerima tagihan dari luar negeri atas jasa teknik/inspeksi/pengecekan, dimana jasa tersebut juga dilakukan diluar negeri. Terkait dengan PMK Nomor 173/PMK/03/2021, apakah kami terutang PPNJLN?
Jasa diberikan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean, maka tyda termasuk objekt PPNJLN.
–
FDY