izin tanya mas mba PPS Kebijakan 1 Pedoman nilai harta adalah sesuai dengan keadaan pada akhir tahun pajak terakhir ini maksudnya tahun pajak 2015 kah?
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. jadi akhir tahun pajak terkahir adalah 31 Desember 2015. Pasal 1 ayat 10 PMK-196/2021
–
FDY