WP beli emas dipungut PPh 22, lalu emas tersebut dibagikan kepada distributor sebagai hadiah pencapaian penjualan. PPh nya seperti apa? PPh 22 yang dipungut ketika beli bisa dikreditkan?
Bisa dikreditkan (Pasal 28 UU PPh). Untuk pengenaan PPh bagi-bagi emas tersebut mengacu ke SE-24/2018.
–
BCW