Mohon pencerahannya min, terdapat penyerahan jkp dari daerah pabean ke kawasan bebas, biasanya kami menerbitkan FP 070, Upload faktur Muncul E-Tax 10031 Pertanyaannya apakah untuk Pengajuan PPBJ, bisa jika hanya dilakukan by SINW tdk pengajuan langsung ke kpp ? Izin memastikan mas/mbak, untuk pembuatan PPBJ bisa hanya di SINSW ya tanpa perlu ke KPP?
Kalo dari slide sih kata2nya secara elektronik, jadi harusnya cukup melalui SINSW
–
RS