PPh ditanggung perusahaan. ini masuk definisi natura. Perlakuan di UU HPP seperti apa? apakah harus digross-up (tunjangan pajak)
Belum bisa ditentukan, secara umum Natura menjadi objek pajak dan dapat dibebankan oleh perusahaan. Batasan natura bukan objek di Pasal 4(3).
–
BCW