untuk komponen tetap yg dimaksud di UU Ciptakerja ini apa ? kalau untuk pesangon ada diatur di per 16 ?
untuk komponen tetap yg dimaksud coba tanyakan pada pasal berapa yg ditanyakan. untuk pesangon ini pakainya tarif final sesuai PP 68 tahun 2009, bukan pakai per 16 th 2016
–
AL