Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagi pihak yang utangnya nyata2 tidak dapat ditagih, perlakuannya gimana?

Jawaban

Bisa menjadi penghasilan atas keuntungan piutang yang tidak dapat ditagih oleh pihak yang memberikan utang, kecuali atas jumlah tertentu (Pasal 4 ayat (1) huruf k, PP 130/2000

Dasar Hukum

Editor

AAM