maksud biaya dapat dibebankan scr fiskal itu gimana ya min? apakah jd penambah pph terutang?
Biaya fiskal adalah biaya yang diperkenankan oleh peraturan perundangan perpajakan untuk dibebankan atau tidak dibebankan dalam suatu tahun pajak. Dasar hukum dapat dilihat di pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP. Bila biaya dapat dibebankan secara fiskal, artinya menurut ketentuan perpajakan biaya tsb dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible)
–
WSM