karyawan resign di tengah tahun, selama bekerja menikmati pph 21 dtp terus, ketika dihitung ulang lebih potong , lebih potongnya gimana?
lebih potong yang berasal dari porsi pph 21 dtp tidak dikembalikan ke karyawan. kalo casenya dalam 1 tahun pph 21 dtp terus tidak ada pph 21 non dtp, pengisian di esptnya konfirm kpp
–
CRG