insentif covid pengurangan PPh Pasal 25, di PMK-82 ga memenuhi KLUnya lalu di pmk 149 memenuhi, berarti di range juli-desember 2021 bisa manfaatin insentif tersebut di masa apa aja?
kalau masuk klausul KLU tambahan di pmk 149 dan memenuhi klausul pasal 19B ayat (3) PMK 149nya maka bisa masa oktober - des 2021, pastikan laporan realisasi juga disampaikan
–
CRG