#2Q: twitter Halo min, jika karyawan swasta merangkap menjadi agen properti apakah bisa menggunakan norma perhitungan atas komisi agen tersebut? @kring_pajak Izin memastikan mas/mbak, sepanjang Ph bruto dari agennya dibawah 4,8M dan sudah pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai ketentuan boleh ya pakai norma?
#2A: bisa mas, dasar hukumnya bisa pake Pasal 6 ayat 1 PMK 54/PMK.03/2021
–
IN