twitter kak kalau mau ikut PPS, STP Wajib bayar tidak ? Mas/mba selama wp memenuhi persyaratan pps kan bisa ikut ya, klo stp nya ini sebaiknya apakah dibayarkan saja?
kalo di ketentuan sendiri disebutkan bahwa Wp yang melakukan pengungkapan harta sesuai pasal 5 ayat 1, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan (pasal 8 pmk 196). sepanjang wp nya memenuhi kriteria untuk ikut PPS silahkan ikut. untuk STP yang terbit sebelum dia melakukan pengungkapan harta masih menjadi kewajiban ya, silahkan setorkan saja.
–
EAL