Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#4Q: penyerahan jasa ke kawasan berikat apakah ada fasilitas tidak dipungut mas/mbak?

Jawaban

PPN tidak dipungut hanya untuk pemasukan barang ke kawasan berikat, sepanjang jasa yang diberikan ada JKP maka terutang PPN.

Dasar Hukum

Editor

FDY