Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#17Q email : Kami ada penjualan barang ke Kawasan berikat. TOP Pelunasan sebelum pengiriman. Pelunasan dari customer tanggal 25 Januari 2022. Pengiriman = Tanggal SPPB adalah 31 Januari 2022. Atas pelunasan tersebut kami terbitkan FP dengan tanggal 25 Januari 2022. Field SPPB tidak kami isi. Pilihan DPP = Uang Muka. Jika tidak diisi ada notif : SPPB tidak boleh kosong, jika diisi : tanggal faktur tidak boleh kurang dari tanggal SPPB Jika tanggal Faktur Pajak kami rubah menjadi 31-01-2022 maka t

Jawaban

#17A: Secara umum begitu. Fp dibuat pada saat penyerahan/pembayaran (mana yg lbh dulu). Tp dapat ditentukan saat lain terutang PPN salah 1 nya sesuai PMK-65, fp dibuat setelah memperoleh sppb yang disetujui BC. Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawas

Dasar Hukum

Editor

AMP