#34Q twitter :izin bertanya mas mbak. Pertanyaan saya sebatas objek pajak atas laba rugi SPT Badan agen BBG dan Pelumas bgmn ya? Kalau BBM sudah dijelaskan Final dan cara isi SPT sesuai PER 19 th 2014
#34A: Atas penjualan BBM/BBG oleh Agen tidak ada Potput PPh 22 sesuai PMK-34/2017 (bukan Produsen/Importir). Pajak atas penghasilan penjualan tersebut nantinya diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan.
–
BCW