“Selamat Pagi, Saya ingin bertanya, jika saya Badan Usaha melakukan penjualan saham ke pemegang saham lain (perusahaan di jepang). Terkait capital gain atas penjualan saham tersebut apakah merupakan objek pajak ? Tax Treaty antara Indonesia dan Jepang tidak disebutkan terkait perlakuan penjualan saham tersebut, hanya disebutkan pada pasal 6 tentang “Property”. Apakah “Property” ini termasuk kedalam “Saham” ? Boleh tolong diberikan penjelasannya terkait capital gain atas penjualan saham ke Perus
iya mas ini masih harus digali lagi transaksinya gimana. sahamnya ada dimana, yg punya saham wpln apa wpdn, yg beli siapa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582
–
H