Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A jual saham miliknya non bursa ke PT B apakah dipajaki?

Jawaban

karena sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, untuk potputnya tidak ada. apabila ada seilish lebih/ keuntungan atas penjualan saham itu, nanti diakui sebagai penghasilan dan dipajaki di spt tahunan.

Dasar Hukum

Editor

AMP