Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

umkm omset sampai 500 juta itu perlu laporan per bulan ga?

Jawaban

kalau omzetnya melebihi 500 jt makan selisihnya disetorkan dgn tarif 0,5%. sudah setor dianggap sudah lapor

Dasar Hukum

Editor

FS