Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

daluwarsa penetapan 5 tahun dihitung sejak atau setelah

Jawaban

Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1).

Dasar Hukum

Editor

KLG