Bagaimana ketentuan NATURA di UU HPP?
naturan merupakan objek pajak, sesuai pasal 4 ayat 1 UU HPP Bagian PPh. bagia perusahaan yg membayarkan bisa dibiayakan selama berhub dg 3M penghasilan. namun jika natura tsb adalah yg disebut di pasal 4 ayat 3, maka tidak kena pajak. bagia perusahaannya tetap dapat dibiayakan selama berhub dg 3M.
–
ALK