Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#21Q: (twitter) @kring_pajak Sore, min. Mau tanya kalau mekanisme perpindahan dari CV ke PT itu bagaimana ya secara perpajakannya? Mengenai aset, rekening, dsb, karena masih menggunakan aset, rekening, tempat sewa, karyawan yang sama. Mohon penjelasannya. Terima kasih

Jawaban

kalau secara pajak yang diatur hanya jika ada perubahan bentuk badan hukum misal dari CV ke PT maka harus dilakukan penghapusan NPWP CV kemudian melakukan pendaftaran NPWP baru untuk PT nya. karena sesuai pasal 13 ayat 2 huruf c yang bisa dilakukan perubahan data adalah perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum. selain itu bukan wewenang kita lagi.

Dasar Hukum

Editor

DR