harta atas warisan, harus diikutkan TA ? dan kalau misal ikut TA jika ditemukan data ada harta yang kurang diungkap ada kena sanksi ? kebijakan 2
atas harta warisan dikembalikan ke wp apakah mau diikutkan PPS atau pembetulan SPT. kalau untuk sanksi atas harta yang kurang diungkap ada di pasal 9 pmk 196/2021
–
R