saya mau bertanya apakah ada implikasi perpajakan atas perusahaan melakukan penggusuran tanah dan ata penggusuran tersebut dilakukan ganti rugi kepada masyarakat (orang pribadi). Apakah ada implikasi perpajakan atas ganti rugi tersebut yang mana untuk tujuan pribadi yakni perusahaan.
setelah digali transaksi tsb merupakan transaksi atas pengalihan tn dan bangunan. Dijelaskan sesuai pp 34 th 2016
–
YCD