selamat sore, mau menanyakan kalau saya punya tanah, tanah sudah di TA ke spt saya, tetapi belum balik nama. Sekarang mau jual tanah tersebut, itu pph 4 ayat 2 nya bagaimana ya?sedangkan BPN tidak mau kalau bukti bayar pph 4 ayat 2 nya atas nama saya
dijelaskan mekanisme penyetoran pph final 4 ayat 2, yg wajib setor adalah pihak yg menerima penghasilan
–
YCD