Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selama ini pembayran pajak saya pake norma, say mau coba pembukuuan apa bisa??

Jawaban

sesuai pasal 28 uu kup Defaultnya wp itu pembukuan. Kalo dia ga mengajukan pemberitahuan NPPN maka dia pembukuan, bukan pencatatan Untuk tahun berikutnya, langsung pembukuan aja, ga perlu pengajuan nppn

Dasar Hukum

Editor

YCD