dlm uu hpp untuk point PPN, kalau saya tidak salah baca, untuk nilai penjualan yg tidak terutang PPN, ( ada di point Efaktur Induk bagian I ) di undang2 ini tidak boleh lagi input di tidak tertutang ppn, melainkan harus meneribtkan faktur pajak dengan kode 080. apa benar?
Transaksinya gmn ni? Bisa mengacu ke Pasal 16B. Jadi beberapa barang dan jasa pasal 4A diberikan fasilitas dibebaskan
–
YCD