saya mau tanya untuk perpajakan KEK, kalau perusahaan memiliki cabang yang salah satu cabangnya berada di KEK, apakah perusahaan tersebut mendapat fasilitas KEK atau hanya cabang yg berada di KEK saja?
dijelaskan sesuai pasal 2 pmk 33 th 2021. Di ayat 4 juga disebutkan kalo kegiatan usahanya di KEK
–
YCD