Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pasal 2 ayat 3 huruf c PMK 9, setelah membaca ketentuan tsb 1. kami memiliki persepsi bahwa perolehan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur pada setiap masa pajak tidak sebesar 16.666.667 per bulan, sepanjang setelah disetahunkan tidk lebih dari 200 jt

Jawaban

Iya betul ngga ada ketentuan yg menyebutkan sperti itu, intinya utk penghasilan teratur perbulan x12 jika hasilnya tidak lebih dr 200 jt maka berhak memperoleh insentif

Dasar Hukum

Editor

YCD