saya ingin bertanya terkait perlakuan fiskal atas sewa lahan. Jika beban sewa lahan yang harusnya dibebankan selama 10 tahun tapi menjadi dibebankan dalam 1 periode, dampak pada pajak nya ada tidak ya?
Kalo utk pembebanannya gmn itu ngikut kebijakan akuntansi ya fiska. Harus sesuai sm PSAK dan diterapkan secara konsisten.. Untuk dampak perpajakannya cm objek pajak pph final 4 ayat 2. Ini mengacu ke saat terutangnya sewa
–
YCD