Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai ada pph pasal 21 atas bonus dan pph pasal 21 DTP atas penghasilan teratur, kalau di spt tahunannya KB bagaimana?

Jawaban

apabila KB, kemungkinan ada penghasilan lain yg belum dilakukan pemotongan, maka setor atas kurang bayarnya

Dasar Hukum

Editor

FDY