Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PKP akan terbitkan 2 FP dengan SPPB berbeda, namun terdapat kesalahan menginput nomor SPPBnya, seharusnya SPPB A untuk FP 1, sudah terlanjur upload SPPB B untuk FP 1. Izin tanya mas/mba, ini bisakah dibuat FP Pengganti saja dengan mengganti nomor pendukungnya? Dan jika bisa menggunakan FP Pengganti apakah untuk SPPB B yg sudah terinput di FP 1 sebelumnya masih bisa digunakan?

Jawaban

diarahkan ke KPP aja yaa karna nanti dianggap sppb sudah digunakan..

Dasar Hukum

Editor

SR