Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#22Q Untuk UMKM yang omsetnya dibawah 200jt kan tidak perlu bayar ya dengan adanya UU HPP ini mas, apakah perlu lapor atau bagaimana?

Jawaban

#22A: 500 juta ya mas Farid, saat ini tidak diatur untuk pelaporannya. Yang bisa diinformasikan, selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor WP OP.

Dasar Hukum

Editor

BCW