#22Q Untuk UMKM yang omsetnya dibawah 200jt kan tidak perlu bayar ya dengan adanya UU HPP ini mas, apakah perlu lapor atau bagaimana?
#22A: 500 juta ya mas Farid, saat ini tidak diatur untuk pelaporannya. Yang bisa diinformasikan, selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor WP OP.
–
BCW