Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah pemberitahuan perubahan penandatangan faktur boleh dilakukan setelah pegawai tsb menandatangani fp?

Jawaban

Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak

Dasar Hukum

Editor

ABS