ppn masukan yang dapat dikreditkan oleh rumah sakit apakah hanya obat saja atau termasuk alkesnya? soalnya di pmk 78 2010 tidak tercantum apakah alkes dapat dikreditkan?
Ini boleh gali lagi apakah perolehan BKP oleh rumah sakitnya apakah memanfaatkan insentif sesuai PMK-226/PMK.03/2021 atau tidak. Pasal 5 PMK-226/2021 nya menyebutkan: Pihak Tertentu yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah saat perolehan Barang Kena Pajak, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung pemerintah dalam perhitungan PPN terutang saat pelaporan SPT Masa PPN.
–
AAM