batasan permintaan nsfp 120%
SE 20/2014. jika jumlah FP selama 3 Masa Pajak sebelumnya >75 faktur, maka jumlah NSFP yang dapat diberikan kepada PKP adalah sebesar jumlah yang diminta atau maksimal sebanyak 120% dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya.
–
ALK