Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pkp penjual menerbitkan PK, sudah dikreditkan dan dilaporkan pembeli, kemudian membuat fp pengganti tp lalu dibatalkan. nanti pembeli gimana ya?

Jawaban

sesuai per 24/2012, penjual dan pembeli sama sama harus melaporkan faktur dan spt pembetulannya. silakan pembeli merekam fp pengganti batalnya, nanti statusnya batal tidak masalah, posting SPT, laporkan SPT pembetulannya.

Dasar Hukum

Editor

AMP