pkp pencetakan jual barang hasil cetakan ke rekanan - pengepakan menggunakan pihk ketiga - biaya dibebankan ke pmbeli dengan tagihan terpisah.
kalau atas penyerahan barangnya pasti kena karena PKP, kalau atas jasa pengepakannya ini dilihat si yg menyerahkan jasanya PKP atau bukan. kalau bukan maka tidak ada kewajiban mungut PPN
–
AL