ditahun 2021 pernah menggunakan insentif PPh 25, lalu skrng saya sudah tidak menggunakan insentif tersebut. Nanti pada Laporan SPT Tahunan,untuk insentif PPh 25 yang diakui yang insentif atau normal ya? Mohon solusinya.
yang diakui sebagai angsuran PPh 25 di spt tahunan sebesar yang benar-benar dibayar saja
–
CRG