izin bertanya mas mbak jika PT membeli kendaraan mobil, apakah ppn nya bisa dikreditkan ?jenis mobil dan type sperti apa yg bisa ya ? mas mbak ini sesuai pasal 9 ayat 8 itu bukan ya yg tdk dpt dikreditkan pm nya kalo mobilnya sedan atau station wagon?
sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika terkait pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: © perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
–
NGD