terkait perubahan metode perhitungan persediaan, apakah harus pemberitahuan ke KPP ya mas/mba?
ada di PMK-54/2021 mas. di Pasal 9. Perubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. metode pembukuan ini salah satunya metode penilaian persediaan.
–
MAR